Terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di antara ulama dalam masalah
ini. Yang rajih (kuat) insya Allah seperti yang disebutkan dalam
pertanyaan bahwa hukumnya haram. Di antara ulama yang menegaskan
haramnya adalah Al-Imam Al-’Allamah Al-Faqih Asy-Syaikh Abdul Aziz bin
Baz t bersama para ulama yang tergabung bersamanya dalam Al-Lajnah
Ad-Daimah dan Al-Imam Al-’Allamah Al-Faqih Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t.
Asy-Syaikh Bin Baz t mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (6/362): “Rokok
hukumnya haram. Karena rokok adalah sesuatu yang jelek serta mengandung
banyak mudarat (kerusakan dan kerugian). Allah l hanyalah menghalalkan
bagi hamba-hambanya apa-apa yang baik dari makanan, minuman serta yang
lainnya, dan mengharamkan atas mereka apa-apa yang jelek. Allah l
berfirman:
Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): “Apa yang dihalalkan
buat mereka?” Katakan: “Telah dihalalkan bagi kalian yang baik-baik.”
(Al-Maidah: 4)
Allah l berfirman menjelaskan sifat Nabi-Nya Muhammad n dalam surat Al-A’raf (157):
“Dia mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari
yang mungkar serta menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan atas mereka segala yang jelek.”
Rokok dengan segala macam jenisnya yang ada tidak termasuk dari
yang baik-baik, bahkan termasuk dari yang jelek-jelek. Demikian pula
segala macam minuman yang memabukkan termasuk dari yang jelek-jelek.
(Dengan demikian) haram hukumnya mengisap rokok, menjual dan
memperdagangkannya. Karena rokok mengandung berbagai macam mudarat serta
dampak yang buruk.”
Beliau juga berkata pada (6/23-24): “Sudut pandang –yang dijadikan
dalil/argumen oleh para ulama yang mengharamkannya– adalah karena rokok
memudaratkan, terkadang menghilangkan kesadaran dan terkadang
memabukkan. Dalil yang menunjukkan haramnya adalah keumuman dalil yang
mengharamkan segala sesuatu yang memudaratkan.
Artinya haram atas diri seseorang melakukan apa saja yang
memudaratkan pada agama atau dunianya, baik itu berupa racun, rokok,
atau selainnya dari apa-apa yang memberi mudarat. Dalilnya adalah firman
Allah l:
“Dan janganlah kalian menjerumuskan diri-diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)1
Demikian pula sabda Rasulullah n:
“Tidak ada mudarat (yang dibenarkan), secara sengaja maupun tidak sengaja.”2
Oleh karena itu ahli tahqiq (peneliti) dari kalangan ulama
mengharamkan mengisap rokok dengan melihat banyaknya mudarat besar yang
ditimbulkannya. Mudarat-mudarat itu diketahui oleh pakar medis (dokter)
dan setiap orang yang berinteraksi dengan mereka. Terkadang menyebabkan
kematian mendadak, penyakit menahun/kronis, batuk keras, atau penyakit
lainnya. Hal ini seluruhya telah kami ketahui dan kami telah mendapat
cukup informasi dari sekian pecandu rokok yang tidak terhitung jumlahnya
baik yang mengisapnya secara langsung, menggunakan pipa, atau dengan
cara-cara yang lain yang biasa dilakukan dalam mengisap rokok, bahwa
seluruhnya memudaratkan. Maka wajib atas para dokter (ahli kesehatan)
untuk menasihati pecandu rokok agar berhenti mengisap rokok dan wajib
atas diri seorang dokter dan pengajar/pendidik untuk menjauhkan diri
dari rokok, karena kedua golongan ini merupakan panutan yang dicontoh
masyarakat.”
Berfatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dalam Fatawa Al-Lajnah (22/179):
“Mengisap rokok haram hukumnya. Karena termasuk dari yang jelek-jelek,
sementara Allah l dan Rasul-Nya telah mengharamkan segala yang
jelek-jelek. Allah l berfirman tentang sifat Nabi-Nya n:
“Dia mengajak mereka kepada yang ma’ruf dan melarang mereka dari
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan atas mereka segala yang jelek.” (Al-A’raf: 157)
Demikian pula dikarenakan rokok mengandung mudarat yang merusak
kesehatan dan merugikan secara materi, sedangkan syariat Islam datang
untuk menjaga keselamatan jiwa raga dan harta benda. Tetap saja para
ulama masa lalu dan masa sekarang mengategorikan menjaga keselamatan
jiwa raga dan harta benda termasuk dari lima perkara yang harus dijaga
keselamatannya secara darurat3 untuk menjaga tetap terwujudnya umat ini
dan tetap tegaknya urusan umat ini dalam bentuk yang semestinya. Telah
tsabit (tetap) larangan dalam syariat ini dari membuang-buang harta
secara sia-sia sementara tidak diragukan lagi bahwa menghamburkan uang
untuk membeli rokok termasuk dalam kategori membelanjakan harta untuk
sesuatu yang tidak bermanfaat, bahkan membelanjakannya dalam perkara
yang memudaratkan diri dan lingkungannya, sehingga jelaslah bahwa hal
itu termasuk menyia-nyiakan harta.4”
Al-’Utsaimin t menegaskan haramnya rokok karena mudaratnya dalam
Asy-Syarhul Mumti’ pada Kitab Al-Ath’imah (6/306)/Terbitan Darul Atsar,
Al-Qahirah.
1 Demikian pula firman Allah l:“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepada kalian.” (An-Nisa: 29) -pen.
2 Hadits ini datang dari banyak jalan dari banyak sahabat seperti
Abu Hurairah, Jabir, Abu Sa’id Al-Khudri, dan yang lainnya g. Seluruh
jalan tersebut memiliki kelemahan, namun kebanyakan dari jalan-jalan itu
kelemahannya ringan sehingga saling menguatkan satu dengan yang lainnya
untuk naik ke derajat hadits yang shahih atau hasan. Sebagaimana kata
Al-’Alai dan Al-Albani. Lihat: Irwa’ Al-Ghalil (3/408-414) no (896)
-pen.
3 Lima perkara itu adalah menjaga agama, menjaga jiwa raga, menjaga harta, menjaga kehormatan, dan menjaga akal –pen.
4 Rasulullah n bersabda:
إِنَّ اللهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلاَثاً: قِيْلَ وَقاَلَ وَإِضَاعَةَ الماَلِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara atas kalian: pembicaraan
sia-sia, menyia-nyiakan harta, banyak meminta” (Muttafaq ‘alaih dari
Al-Mughirah bin Syu’bah z)
Hadits ini memiliki syahid (penguat) dari hadits Abu Hurairah z dikeluarkan oleh Muslim. -pen.
0 komentar:
Posting Komentar